Landasan hukum utama KONSUIL adalah Undang Undang No. 15 tahun 1985 tentang ketenagalistrikan, PP No 10 tahun 1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik, PP No. 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas PP No. 10 tahun 1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik, juga ada peraturan Menteri ESDM No. 0045 tahun 2005 tentang Instalasi Ketenagalistrikan, Peraturan Menteri ESDM No. 0046 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri ESDM No. 0045 tahun 2005 tentang Instalasi Ketenagalistrikan, serta Keputusan Menteri ESDM No. 1109K/30/MEM/2005 tentang Penetapan KONSUIL sebagai Lembaga Pemeriksa yang independen dan nirlaba.
Disamping itu terdapat payung hukum penunjang, yaitu UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, PP No. 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional, SK Direksi PT. PLN (Persero) No. 313.K/DIR/2007 tentang Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK), juga terdapat Anggaran Dasar KONSUIL yang diperbaharui per 24 Maret 2005.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar